KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Eks Bupati Probolinggo ke BPN, Nilainya Rp1,6 M

Rabu, 24 Juni 2026 – 12:07 WIB
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Eks Bupati Probolinggo ke BPN, Nilainya Rp1,6 M - JPNN.com Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara hasil perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (23/6). Foto: Ardini Pramitha/JPNN

Dia juga mengungkapkan Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan jumlah penyerahan aset rampasan negara yang cukup besar. Sejak 2016, total nilai aset yang telah diserahkan KPK kepada ATR/BPN di Jawa Timur mencapai sekitar Rp64 miliar.

“Beberapa aset yang telah kami serahkan berada di Bangkalan, Madiun, dan Probolinggo. Seluruhnya menjadi Barang Milik Negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti proses administrasi dan pengelolaan aset melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo.

Menurutnya, aset negara yang berasal dari hasil penindakan korupsi harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Tentu aset ini akan kami kelola dengan baik sebagai harta milik negara. Harapannya, aset yang diserahkan KPK dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Naim. (mcr23/jpnn)

KPK menyerahkan aset rampasan korupsi eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari senilai Rp1,6 miliar kepada BPN Jatim untuk dikelola sebagai aset negara

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News