Jepang Resmi Naikkan Biaya Visa untuk Warga Asing, Ini Tarif Terbarunya

Senin, 22 Juni 2026 – 12:07 WIB
Jepang Resmi Naikkan Biaya Visa untuk Warga Asing, Ini Tarif Terbarunya - JPNN.com Jatim
Ilustrasi Gunung Fuji, Jepang. (Canva)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jepang akan menaikkan biaya visa bagi warga negara asing untuk pertama kalinya dalam 48 tahun berdasarkan laporan media lokal, Sabtu (20/6).

Perubahan itu menyusul keputusan Kabinet yang akan menaikkan biaya visa sekali masuk dari 3.000 yen (Rp331.000) menjadi 15.000 yen (Rp1,6 juta).

Biaya visa untuk beberapa kali masuk juga akan meningkat, dari 6.000 yen (Rp661.000) menjadi 30.000 yen (Rp3,3 juta), ungkap Jiji Press.

Biaya yang direvisi akan berlaku untuk permohonan visa yang diajukan pada atau setelah 1 Juli.

Pihak berwenang Jepang mengatakan kenaikan itu dimaksudkan untuk mengatasi biaya administrasi dan operasional yang lebih tinggi akibat kenaikan harga.

Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi mengatakan kepada wartawan bahwa revisi itu diperlukan karena inflasi tetapi dia tidak mengharapkan hal itu akan berdampak langsung pada pariwisata masuk.

Jepang menaikkan biaya visa untuk warga asing pertama kali dalam 48 tahun. Tarif visa sekali masuk naik dari Rp331 ribu menjadi Rp1,6 juta.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News