Jepang Resmi Naikkan Biaya Visa untuk Warga Asing, Ini Tarif Terbarunya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jepang akan menaikkan biaya visa bagi warga negara asing untuk pertama kalinya dalam 48 tahun berdasarkan laporan media lokal, Sabtu (20/6).
Perubahan itu menyusul keputusan Kabinet yang akan menaikkan biaya visa sekali masuk dari 3.000 yen (Rp331.000) menjadi 15.000 yen (Rp1,6 juta).
Biaya visa untuk beberapa kali masuk juga akan meningkat, dari 6.000 yen (Rp661.000) menjadi 30.000 yen (Rp3,3 juta), ungkap Jiji Press.
Biaya yang direvisi akan berlaku untuk permohonan visa yang diajukan pada atau setelah 1 Juli.
Pihak berwenang Jepang mengatakan kenaikan itu dimaksudkan untuk mengatasi biaya administrasi dan operasional yang lebih tinggi akibat kenaikan harga.
Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi mengatakan kepada wartawan bahwa revisi itu diperlukan karena inflasi tetapi dia tidak mengharapkan hal itu akan berdampak langsung pada pariwisata masuk.
Jepang menaikkan biaya visa untuk warga asing pertama kali dalam 48 tahun. Tarif visa sekali masuk naik dari Rp331 ribu menjadi Rp1,6 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News