Cuci Rumen Hewan Kurban di Sungai Terancam Denda Hingga Rp50 Juta
Selasa, 26 Mei 2026 – 21:30 WIB
Plt Kepala DLH Surabaya M Fikser. Foto: Diskominfo Surabaya
“Dia juga kalau tidak ikut (sidang), dia tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah kan, sebagai warga yang memiliki KTP Surabaya, kan kita blokir sampai nanti sudah ini, baru kita buka,” tuturnya.
DLH juga memastikan pengawasan diperketat selama masa Iduladha untuk mencegah praktik pencucian rumen di sungai kembali terjadi. (mcr23/jpnn)
Warga Surabaya yang nekat mencuci atau membuang rumen hewan kurban di sungai terancam tipiring dan denda maksimal Rp50 juta
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News