Pelaku Pelecehan di Kereta Api Bakal di-Blacklist, KAI Daop 8 Perketat Pengawasan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelecehan seksual di lingkungan kereta api.
Penumpang yang terbukti melakukan pelecehan akan dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) selama enam bulan hingga satu tahun.
Penegasan itu disampaikan dalam sosialisasi pencegahan pelecehan seksual yang digelar di Stasiun Pasar Turi, Selasa (26/5).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Thussy Apriliyandari serta Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Tri Wulandari.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan pengawasan terus diperketat untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual, baik di area stasiun maupun di dalam kereta api.
“Selain menyiapkan petugas keamanan di stasiun maupun di atas kereta api, kami juga memiliki CCTV baik di kereta maupun di stasiun,” kata Mahendro.
Dia mengimbau penumpang yang menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual agar segera melapor kepada petugas.
“Kami akan mendampingi korban hingga ke pihak kepolisian untuk membuat laporan,” ujarnya.
Pelaku pelecehan seksual di kereta api terancam blacklist hingga setahun. KAI Daop 8 Surabaya juga memperketat pengawasan lewat CCTV
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News