Akademisi Untag Surabaya Ungkap Problem Hubungan Dokter dan Rumah Sakit
Promotor disertasi, Prof Dr Hufron menilai konsep tersebut lebih relevan dibanding hubungan kerja konvensional.
Menurut dia, dokter tidak tepat diposisikan hanya sebagai pekerja yang diperintah karena profesi medis wajib menjalankan standar pelayanan dan kode etik secara independen.
“Dokter harus menjalankan tugas profesinya sesuai standar profesi, standar pelayanan medis, SOP, dan kode etik. Jadi tidak bisa diposisikan sekadar sebagai orang yang diperintah,” ujar Hufron.
Dia menjelaskan konsep hibrida memungkinkan pembagian aspek hubungan kerja dan kemitraan secara proporsional.
Untuk urusan administratif seperti jadwal kerja dapat mengacu pada perjanjian kerja biasa, sedangkan pelaksanaan profesi medis tetap berlandaskan hubungan kemitraan.
“Terkait kewajiban menjalankan standar profesi, harus mendasarkan pada perjanjian kemitraan dengan remunerasi berupa imbalan jasa, bukan upah,” katanya.
Hufron menilai konsep tersebut juga penting dalam konteks dugaan malapraktik atau sengketa medis. Apabila menggunakan pola hubungan kerja biasa, rumah sakit berpotensi menanggung seluruh beban hukum sebagai pemberi kerja.
Sebaliknya, dalam skema Perjanjian Hibrid, tanggung jawab hukum dapat bersifat tanggung renteng antara dokter dan rumah sakit.
Disertasi doktor di Untag Surabaya membahas solusi hukum bagi relasi dokter dan rumah sakit swasta di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News