Polres Blitar Bongkar Sindikat TPPO Anak, Korban Layani Belasan Tamu per Hari
Korban yang mayoritas berasal dari keluarga broken home akhirnya menerima tawaran tersebut dan mulai melayani tamu di indekos itu.
Para pelaku mencari pelanggan melalui media sosial dan menyediakan tempat untuk praktik prostitusi. Tarif yang dipatok berkisar Rp200 ribu hingga Rp350 ribu sekali kencan.
Polisi menyebut para korban telah melayani tamu sejak April 2026 hingga kasus itu terbongkar pada Mei 2026. Dalam sehari, jumlah pelanggan disebut bisa mencapai belasan orang.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dua unit telepon seluler dan uang tunai Rp400 ribu.
Para tersangka dijerat Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 421 juncto Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami juga mengimbau kepada para pemilik indekos untuk dapat melakukan pengecekan, dan tidak hanya untuk semata-mata untuk mencari nafkah, tetapi benar-benar juga dicek sehingga membatasi ruang gerak terkait aktivitas-aktivitas yang seperti ini," katanya. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Blitar Kota membongkar sindikat TPPO dengan korban anak di bawah umur. Lima tersangka ditangkap dalam kasus prostitusi online.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News