DPMD Situbondo Ungkap Dua Kades Bermasalah, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Bupati
“Dalam perda itu dijelaskan bahwa desa yang tidak menyelesaikan temuan Inspektorat akan dilakukan pembinaan oleh camat melalui teguran lisan maupun tertulis. Namun, apabila masih belum ada penyelesaian maka camat mengusulkan pemberhentian sementara kepada bupati,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Imam, sudah ada kepala desa lain yang direkomendasikan diberhentikan sementara karena kasus serupa, yakni Kepala Desa Kayuputih, Kecamatan Panji.
Saat ini, rekomendasi pemberhentian sementara terhadap dua kepala desa tersebut tinggal menunggu tanda tangan bupati.
“Pak Bupati masih dinas luar kota. Setelah kembali, kemungkinan rekomendasi itu segera ditandatangani,” katanya.
Imam menegaskan pemberhentian sementara tidak menghapus persoalan hukum yang ada.
Menurut dia, kepala desa tetap harus mempertanggungjawabkan temuan Inspektorat terkait penggunaan dana desa.
Dua kepala desa di Situbondo terancam diberhentikan sementara karena belum menyelesaikan temuan Inspektorat soal dana desa.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News