DPMD Situbondo Ungkap Dua Kades Bermasalah, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Bupati
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo menyatakan dua kepala desa di Kabupaten Situbondo terancam diberhentikan sementara.
Keduanya dinilai belum menyelesaikan temuan Inspektorat terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2024.
Kepala DPMD Situbondo Imam Darmaji mengatakan dua kepala desa tersebut berasal dari Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar dan Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit.
“Dua kepala desa yang diusulkan pemberhentian sementara oleh camat kepada bupati melalui DPMD,” kata Imam, Senin (18/5).
Menurut dia, usulan itu diajukan karena kedua kepala desa tidak mengindahkan teguran lisan maupun tertulis dari pihak kecamatan.
Imam menjelaskan mekanisme pemberhentian sementara telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 7.
Dalam aturan tersebut disebutkan kepala desa yang tidak menjalankan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan hingga tertulis.
Apabila tetap tidak ada penyelesaian, camat dapat mengusulkan pemberhentian sementara kepada bupati.
Dua kepala desa di Situbondo terancam diberhentikan sementara karena belum menyelesaikan temuan Inspektorat soal dana desa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News