PWNU Jatim Buka Suara soal Kasus Ponpes Al Mahdiy di Sidoarjo
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur meminta semua pihak tidak kembali merekayasa kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Al Mahdiy, Pagerwojo, Sidoarjo.
PWNU Jatim menegaskan perkara tersebut sudah diputus Pengadilan Negeri Sidoarjo dan berkekuatan hukum tetap sejak Januari 2025.
Dalam rilis yang diterima di Surabaya, Kamis (14/5) PWNU Jatim menyebut kasus dugaan pencabulan yang melibatkan HFB telah diputus PN Sidoarjo pada 7 Januari 2025.
Dalam putusan itu, HFB dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
PWNU Jatim menilai upaya mengungkit kembali perkara lama dengan mengaitkannya pada kasus pesantren di Pati, Jawa Tengah, justru dapat merusak proses penegakan hukum yang telah selesai.
Selain itu, langkah tersebut dinilai berpotensi mencoreng citra pesantren.
PWNU Jatim juga menegaskan banyak pesantren Nahdlatul Ulama di Jawa Timur kini telah menerapkan standar pengasuhan santri yang lebih ketat.
Adapun di antaranya berupa pembatasan jumlah santri dalam kamar hingga penerapan sistem pembina dan koordinator pembina di setiap wisma.
PWNU Jatim meminta semua pihak tidak kembali menggoreng kasus dugaan pencabulan di Ponpes Al Mahdiy Sidoarjo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News