Pemkot Surabaya Perketat Biosekuriti Hewan Kurban, Wajib SKKH dan Vaksin PMK
Kamis, 14 Mei 2026 – 19:37 WIB
Tim dokter hewan dari DKPP Kota Surabaya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan ternak di lapak pedagang hewan kurban, di Jalan Ir Soekarno, Senin (3/6). ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya
Untuk pelaksanaan penyembelihan, pemerintah mendorong penggunaan Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai fasilitas utama guna menjamin higienitas proses.
“Penyelenggara pemotongan hewan kurban jawab terhadap kebersihan dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban,” pungkas Eri. (mcr23/jpnn)
Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya perketat aturan hewan kurban. Ternak wajib vaksin PMK, SKKH, dan bebas penyakit sebelum masuk wilayah kota
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News