Pemkot Surabaya Perketat Biosekuriti Hewan Kurban, Wajib SKKH dan Vaksin PMK

Kamis, 14 Mei 2026 – 19:37 WIB
Pemkot Surabaya Perketat Biosekuriti Hewan Kurban, Wajib SKKH dan Vaksin PMK - JPNN.com Jatim
Tim dokter hewan dari DKPP Kota Surabaya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan ternak di lapak pedagang hewan kurban, di Jalan Ir Soekarno, Senin (3/6). ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

Untuk pelaksanaan penyembelihan, pemerintah mendorong penggunaan Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai fasilitas utama guna menjamin higienitas proses.

“Penyelenggara pemotongan hewan kurban jawab terhadap kebersihan dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban,” pungkas Eri. (mcr23/jpnn)

Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya perketat aturan hewan kurban. Ternak wajib vaksin PMK, SKKH, dan bebas penyakit sebelum masuk wilayah kota

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News