Pemkot Surabaya Perketat Biosekuriti Hewan Kurban, Wajib SKKH dan Vaksin PMK
Pemkot juga menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha ternak dan pedagang dalam memastikan hewan bebas gejala penyakit menular selama masa observasi sebelum distribusi.
“Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR dan antraks,” kata dia.
Selain aspek kesehatan, Pemkot Surabaya memperketat tata kelola titik penjualan hewan kurban.
Pedagang diwajibkan memiliki izin lokasi resmi serta sistem penanganan limbah dan isolasi hewan sakit sebagai bagian dari standar operasional biosekuriti.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dokumen maupun lokasi penjualan akan langsung ditindak oleh aparat terkait.
“Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP kecamatan/kelurahan wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menempatkan masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan dengan mendorong ketelitian dalam memilih hewan kurban yang memenuhi standar syariat dan kesehatan.
Pemkot menetapkan bahwa hewan kurban harus sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, serta cukup umur sesuai ketentuan gigi tetap.
Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya perketat aturan hewan kurban. Ternak wajib vaksin PMK, SKKH, dan bebas penyakit sebelum masuk wilayah kota
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News