Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Celah Korupsi dalam Rekrutmen Perangkat Desa
Karena itu, setiap kebijakan daerah harus tetap selaras dengan regulasi nasional.
Terkait penerapan digitalisasi dalam seleksi perangkat desa, Ari menilai langkah tersebut pada dasarnya memiliki tujuan positif karena mampu meningkatkan transparansi dan meminimalkan manipulasi manual.
Namun, dia mengingatkan praktik korupsi tidak selalu terjadi pada aspek teknis pelaksanaan ujian.
“Kalau ujian sudah online, tetapi jika penentuan peserta, pengawasan, atau kelulusan masih dipengaruhi jaringan kekuasaan lokal, yaitu kepala desa maka korupsi tetap bisa terjadi,” ujarnya.
Menurut dia, yang perlu dibenahi bukan sistem digitalisasinya, melainkan struktur pengawasannya.
Pakar hukum tata negara menyoroti dominasi kepala desa dalam proses pengangkatan perangkat desa yang dinilai rawan penyimpangan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News