Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Celah Korupsi dalam Rekrutmen Perangkat Desa

Sabtu, 09 Mei 2026 – 17:38 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Celah Korupsi dalam Rekrutmen Perangkat Desa - JPNN.com Jatim
Paakr Hukum Tata Negara UHT Bambang Ariyanto. Fotp: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hang Tuah Bambang Ariyanto menilai dugaan suap dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kewenangan daerah.

Menurutnya, desentralisasi kewenangan tanpa standar pengawasan yang seragam berpotensi memunculkan praktik penyimpangan di tingkat lokal.

“Pengisian perangkat desa secara normatif sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri,” ujar Ari, sapaan akrabnya, Jumat (9/5).

Dia menjelaskan mekanisme pengangkatan perangkat desa telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Sementara itu, mekanisme teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati (perbup).

Menurut Ari, keberadaan perbup merupakan bentuk delegasi kewenangan daerah yang tetap harus berpedoman pada aturan di atasnya.

“Secara hierarki hukum, perbup merupakan peraturan pelaksana dari aturan yang lebih tinggi. Mekanismenya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” katanya.

Dia menegaskan desa memang memiliki otonomi, tetapi tetap menjadi bagian dari sistem pemerintahan nasional.

Pakar hukum tata negara menyoroti dominasi kepala desa dalam proses pengangkatan perangkat desa yang dinilai rawan penyimpangan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News