Polisi Bongkar Jaringan Scam Internasional di Surabaya, 41 WNA Jadi Tersangka

Jumat, 08 Mei 2026 – 20:32 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Scam Internasional di Surabaya, 41 WNA Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
41 WNA ditetapkan sebagai tersangka kasus scam jaringan internasional yang beraksi di Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

Dalam pengungkapan ini, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Imigrasi, Kejaksaan, hingga Konsulat Jepang.

Polisi juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Jepang, China, dan Amerika Serikat untuk mengungkap jaringan internasional tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabag Jatranin/Jatinter) Set NCB Interpol Indonesia, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Kombes Ricky Purnama menyebut Indonesia mulai menjadi lokasi operasi sindikat scamming internasional yang melibatkan berbagai kewarganegaraan.

Selain kasus di Surabaya, kasus serupa juga ditemukan di Bogor, Bali, Batam, dan daerah lainnya.

“Ini mengindikasikan Indonesia sudah digunakan sebagai tempat berkembangnya kejahatan internasional dengan organisasi sindikat lintas negara,” ujar Ricky.

Ricky menjelaskan seluruh WNA yang terlibat praktik ini masuk ke Indonesia dengan jalur resmi, yakni menggunakan visa kunjungan atau dokumen izin tinggal sementara.

"Berdasarkan keterangan imigrasi bahwa ada beberapa yang saat ini ternyata masih berlaku tapi menjelang overstay," jelasnya.

Saat ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan interpol untuk terus mendalami kasus ini jika ada indikasi korban bertambah.

Polrestabes Surabaya bongkar jaringan scamming internasional bermodus polisi palsu. Sebanyak 41 WNA ditangkap, dua warga Jepang diselamatkan
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News