Polisi Bongkar Jaringan Scam Internasional di Surabaya, 41 WNA Jadi Tersangka

Jumat, 08 Mei 2026 – 20:32 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Scam Internasional di Surabaya, 41 WNA Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
41 WNA ditetapkan sebagai tersangka kasus scam jaringan internasional yang beraksi di Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

Para pelaku diduga kabur dan berpindah ke sejumlah hotel di Surabaya setelah mengetahui penggerebekan di lokasi pertama.

“Tim kemudian melakukan pengejaran di beberapa hotel dan berhasil mengamankan enam warga negara China di salah satu hotel,” ujarnya.

Pengembangan kasus membawa polisi ke Kaza Mall Surabaya, tempat polisi kembali mengamankan 19 orang yang terdiri dari 17 warga negara China dan dua warga negara Taiwan.

Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan lokasi ketiga di Jalan Raya Darmo Permai I No. 79 Surabaya.

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap seorang warga negara China berinisial Y yang diduga menjadi pengelola lokasi tersebut di Rest Area wilayah Semarang. Enam warga negara China lainnya turut diamankan.

Polisi juga menelusuri seorang pimpinan jaringan lain berinisial X yang diduga beroperasi di Solo dan masih terkait dengan jaringan Surabaya. Namun, saat didatangi di Solo telah kosong dan hanya ditemukan 24 koper yang ditinggalkan para pelaku.

Pengejaran berlanjut hingga Bali. Di sana, polisi kembali menangkap lima warga negara Taiwan dan enam warga negara China yang kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa.

“Total sampai saat ini ada 44 tersangka WNA yang kami tahan dan proses penyidikan masih terus berkembang,” ujar Luthfie.

Polrestabes Surabaya bongkar jaringan scamming internasional bermodus polisi palsu. Sebanyak 41 WNA ditangkap, dua warga Jepang diselamatkan
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News