Guru Besar Ubaya Soroti Celah Suap Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri

Jumat, 08 Mei 2026 – 11:36 WIB
Guru Besar Ubaya Soroti Celah Suap Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri - JPNN.com Jatim
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Prof Dr Hesti Armiwulan. Foto Source for JPNN

Menurut Prof Hesti, tanggung jawab utama tetap berada di tangan kepala desa karena kewenangan pengangkatan perangkat desa berada pada kepala desa.

Dia juga menyoroti perlunya penguatan regulasi di tingkat daerah.

Pengangkatan perangkat desa memang telah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Namun aturan tersebut dinilai masih bersifat umum sehingga pemerintah kabupaten/kota perlu memperkuat aturan teknis melalui perda maupun perbup.

“Secara hierarki, desa berada di bawah kabupaten/kota. Karena itu, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memperkuat regulasi dan pengawasan agar proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Prof Hesti menambahkan dengan adanya Perda maupun Perbup yang mengatur pelaksanaan pengangkatan aparat desa maka Perda dan Perbup bisa membantu mengawasi agar proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel. (mcr12/jpnn)

Guru Besar Ubaya menyebut sistem rekrutmen perangkat desa masih membuka celah praktik suap dan manipulasi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News