Guru Besar Ubaya Soroti Celah Suap Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri
Menurut Prof Hesti, tanggung jawab utama tetap berada di tangan kepala desa karena kewenangan pengangkatan perangkat desa berada pada kepala desa.
Dia juga menyoroti perlunya penguatan regulasi di tingkat daerah.
Pengangkatan perangkat desa memang telah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Namun aturan tersebut dinilai masih bersifat umum sehingga pemerintah kabupaten/kota perlu memperkuat aturan teknis melalui perda maupun perbup.
“Secara hierarki, desa berada di bawah kabupaten/kota. Karena itu, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memperkuat regulasi dan pengawasan agar proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Prof Hesti menambahkan dengan adanya Perda maupun Perbup yang mengatur pelaksanaan pengangkatan aparat desa maka Perda dan Perbup bisa membantu mengawasi agar proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel. (mcr12/jpnn)
Guru Besar Ubaya menyebut sistem rekrutmen perangkat desa masih membuka celah praktik suap dan manipulasi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News