Jukir Tolak Voucher Parkir Bakal Disanksi, Pemkot Surabaya Siapkan Penggantian Petugas

Rabu, 06 Mei 2026 – 21:00 WIB
Jukir Tolak Voucher Parkir Bakal Disanksi, Pemkot Surabaya Siapkan Penggantian Petugas - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menemukan jukir tanpa tanda pengenal saat sidak parkir dinTaman Bungkul. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada juru parkir (jukir) yang menolak pembayaran menggunakan voucher parkir.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan digitalisasi parkir yang kini mulai diberlakukan di seluruh titik parkir milik pemkot.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi secara luas kepada seluruh elemen, mulai dari paguyuban jukir hingga tokoh masyarakat.

“Kami sudah sosialisasikan baik melalui surat maupun koordinasi dengan Paguyuban Jukir Surabaya. Kalau ada yang menolak voucher parkir, akan kami sanksi dan tindak tegas,” kata Trio, Rabu (6/5).

Dia menjelaskan, voucher parkir saat ini sudah berlaku di tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir yang dikelola Pemkot Surabaya. Karena itu, seluruh jukir diwajibkan menerima metode pembayaran tersebut.

Selain penindakan, Dishub juga menyiapkan langkah tegas terhadap jukir yang tidak patuh terhadap aturan administrasi.

Tercatat, ada 389 jukir yang tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) meski telah diberikan waktu sejak awal tahun.

“Terhadap 389 jukir yang tidak memperpanjang KTA, mohon maaf, terpaksa akan kami ganti. Kami sudah beri waktu cukup lama, tapi tidak ada itikad untuk memperpanjang,” ujar Trio.

Sanksi tegas menanti bagi jukir di Surabaya yang tolak pembayaran parkir dengan voucher
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News