Pemkot Surabaya Berlakukan Voucher Parkir untuk Dorong Pembayaran Nontunai
Sementara itu, kerja sama dengan toko modern masih dalam tahap pembahasan terkait aspek pajak.
Baca Juga:
“Secara prinsip, harga tetap Rp5.000 untuk roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua,” jelasnya.
Trio juga menjelaskan mekanisme penggunaan voucher parkir. Pengguna diminta menyobek voucher menjadi dua bagian sebelum meninggalkan lokasi parkir.
Satu bagian diserahkan kepada juru parkir sebagai bukti, sementara sisanya disimpan oleh pengguna.
Dishub menegaskan seluruh juru parkir wajib menerima voucher tersebut. Apabila ditemukan penolakan, akan diberikan sanksi tegas.
“Penolakan terhadap voucher parkir akan kami tindak tegas bersama PJS di lapangan,” tuturnya.
Voucher parkir ini berlaku di seluruh fasilitas parkir milik Pemkot Surabaya, seperti tepi jalan umum dan lokasi parkir khusus lainnya, namun tidak termasuk area parkir milik swasta seperti kafe atau restoran. (mcr23/jpnn)
Pemkot Surabaya mulai terapkan voucher parkir non tunai di tepi jalan. Warga antusias, jukir wajib terima atau terancam sanksi tegas dari Dishub
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News