Pemkot Surabaya Berlakukan Voucher Parkir untuk Dorong Pembayaran Nontunai

Rabu, 06 Mei 2026 – 20:32 WIB
Pemkot Surabaya Berlakukan Voucher Parkir untuk Dorong Pembayaran Nontunai    - JPNN.com Jatim
Plt Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan sistem voucher parkir sebagai alternatif pembayaran non tunai di tepi jalan umum (TJU) dan lokasi parkir yang dikelola pemerintah.

Plt Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan parkir di Kota Pahlawan. Meski telah diterapkan, pihaknya masih terus menggencarkan sosialisasi kepada juru parkir, paguyuban, serta masyarakat.

“Kami sudah sosialisasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya secara simultan, baik kepada kepala pelataran, PJS, tokoh masyarakat, dan alhamdulillah mereka mendukung,” ujar Trio, Rabu (6/5).

Dia menjelaskan,sosialisasi juga melibatkan berbagai pihak, termasuk perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta sektor swasta.

Tujuannya untuk mengubah kebiasaan masyarakat dari pembayaran tunai ke non tunai.

Menurut Trio, antusiasme masyarakat terhadap sistem ini cukup tinggi. Hal itu terlihat dari meningkatnya permintaan pembelian voucher parkir.

Saat ini, penjualan voucher masih tersedia di Kantor Dishub Surabaya dan layanan valet parkir di Jalan Tunjungan.

Ke depan, Dishub berencana memperluas distribusi voucher hingga ke 31 kecamatan serta membuka booth pada berbagai kegiatan publik.

Pemkot Surabaya mulai terapkan voucher parkir non tunai di tepi jalan. Warga antusias, jukir wajib terima atau terancam sanksi tegas dari Dishub
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News