Pemkot Surabaya Tata Kelembagaan Budaya, DKS Bertransformasi Jadi Dewan Kebudayaan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penataan kelembagaan kebudayaan sebagai upaya memperkuat ekosistem budaya di Kota Pahlawan.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya Herry Purwadi, menegaskan bahwa penataan yang dilakukan bukan berarti menghapus atau mengusir Dewan Kesenian Surabaya (DKS), melainkan bagian dari proses transformasi kelembagaan.
“Pemerintah kota sedang melakukan penataan terhadap kebutuhan lembaga kebudayaan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017,” ujar Herry, Selasa (5/5).
Dia menjelaskan DKS saat ini tengah bertransformasi menjadi Dewan Kebudayaan Surabaya (DKeb). Perubahan tersebut berdampak pada penyesuaian dukungan dari Pemkot, baik dalam hal fasilitas maupun program kegiatan.
“Yang dilakukan terhadap ruangan Dewan Kesenian Surabaya bukanlah pengusiran, melainkan penataan ruang. Dewan Kesenian kini di-upgrade menjadi Dewan Kebudayaan,” jelasnya.
Seiring perubahan tersebut, Pemkot Surabaya kini memfokuskan dukungan kepada Dewan Kebudayaan Surabaya. Dengan demikian, fasilitas yang sebelumnya digunakan oleh DKS di Balai Pemuda tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah kota.
“Sudah bertransformasi, maka ruangan DKS tidak lagi menjadi beban pemerintah kota,” kata Herry.
Pemkot Surabaya tata kelembagaan budaya, DKS bertransformasi jadi Dewan Kebudayaan. Dukungan kini difokuskan pada Dewan Kebudayaan sesuai UU Pemajuan Kebudayaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News