Pekerja Mengadu ke Disnaker, Gaji hingga BPJS Diduga Tak Dibayar
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung menerima aduan dugaan pelanggaran hak pekerja oleh sebuah perusahaan konstruksi. Kasus ini kini diproses menuju tahap mediasi.
Sekretaris Disnakertrans Tulungagung Agus Pamungkas mengatakan laporan diajukan oleh tiga pekerja yang mengeluhkan hak mereka tidak dibayarkan.
“Kami sudah menerima laporan dan saat ini sedang dalam proses administrasi untuk segera kami tindak lanjuti ke tahap mediasi,” ujar Agus, Jumat (1/5).
Hak yang dilaporkan belum dibayarkan meliputi gaji, uang makan, tunjangan hari raya (THR), hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Disnakertrans akan memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan perusahaan guna mencari penyelesaian sesuai mekanisme ketenagakerjaan.
Salah satu pekerja berinisial S (28) mengaku mulai bekerja sejak 2024 dengan status pelatihan selama tiga bulan.
Namun, setelah masa tersebut, status kepegawaian tidak jelas dan pembayaran hak mulai tersendat hingga akhirnya tidak dibayarkan.
“Tidak hanya saya, pekerja lain juga mengalami hal yang sama dan sebagian memilih mengundurkan diri,” katanya.
Disnaker Tulungagung menerima laporan dugaan gaji, THR, dan BPJS tidak dibayar. Kasus kini diproses ke tahap mediasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News