PHK Tak Boleh Sembarangan, Ini Peringatan Pemkot Malang untuk Perusahaan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Malang mengingatkan perusahaan agar tidak sembarangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Wali Kota Wahyu Hidayat menyatakan setiap keputusan PHK harus memiliki alasan kuat dan tidak boleh dilakukan sepihak.
"Apabila ada, pasti ada alasannya dan ini yang harus dicari tahu. Kami akan melakukan mediasi sesuai tata cara dan prosedur sehingga perusahaan tidak akan sembarangan melakukan PHK," kata Wahyu. Jumat (1/5).
Dia memastikan pemerintah kota akan hadir untuk menjembatani kepentingan pekerja dan perusahaan.
Menurutnya, apabila PHK memang tidak bisa dihindari, perusahaan wajib memenuhi hak-hak karyawan sesuai aturan.
Pihaknya tidak ingin pekerja yang kehilangan pekerjaannya tersebut justru kesulitan hidup ke depannya.
Wahyu mengungkapkan isu PHK menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan dalam forum bersama pelaku usaha dan serikat pekerja.
Dalam forum tersebut, serikat pekerja menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, hubungan industrial, hingga efisiensi perusahaan.
Wali Kota Malang meminta perusahaan tidak melakukan PHK sepihak. Pemerintah siap memediasi dan memastikan hak pekerja terpenuhi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News