Gapero Soroti Rencana Pembatasan Nikotin dan Tar, Risiko PHK Massal Mengintai

Sabtu, 25 April 2026 – 13:32 WIB
Gapero Soroti Rencana Pembatasan Nikotin dan Tar, Risiko PHK Massal Mengintai - JPNN.com Jatim
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar (kanan) menyoroti aturan baru larangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau. Foto: Source for JPNN

“Apabila larangan ini diberlakukan maka industri rokok legal tidak akan dapat memenuhi ketentuan baru tersebut sehingga berpotensi menghentikan operasionalnya,” tuturnya.

Dia mengingatkan sektor padat karya seperti sigaret kretek tangan (SKT) paling berisiko terdampak. Potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pun dinilai terbuka lebar.

“Ini sama saja dengan de fakto larangan produksi karena segmen kretek khususnya kretek tangan secara natural memiliki kandungan nikotin dan tar yang tinggi," tuturnya.

Secara data, tembakau lokal Indonesia memiliki kadar nikotin 2–8 persen, jauh di atas tembakau impor yang hanya 1–1,5 persen. Penurunan kadar hingga 1 persen dinilai sulit secara teknis dan berpotensi mematikan industri legal.

Tak hanya itu, kondisi tersebut juga berisiko meningkatkan pengangguran di sektor perkebunan tembakau, padahal industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.

Di Jawa Timur saja, terdapat sekitar 920 industri tembakau legal dengan lebih dari 186 ribu tenaga kerja. Jumlah itu mencapai sekitar 60 persen dari total tenaga kerja nasional di sektor tersebut.

Produksi rokok nasional saat ini tercatat mencapai 307,8 miliar batang per tahun. Sulami mengingatkan kebijakan yang terlalu ketat berpotensi memicu peredaran rokok ilegal.

“Konsumen bisa beralih ke produk ilegal yang lebih murah,” ujarnya.

Aturan baru tembakau berpotensi memukul industri kretek. Risiko PHK massal mengintai.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News