Sekdaprov Jatim Jelaskan Alasan Pendampingan Hukum Tersangka Pungli ESDM
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi para tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim Adhy Karyono mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menjamin keadilan dan objektivitas proses hukum.
“Kami sudah tugaskan pengacara untuk mendampingi mereka dan keluarganya. Insyaallah semua berjalan sesuai prosedur,” kata Adhy di Gedung Grahadi, Jumat (24/4).
Menurut dia, pendampingan hukum itu bukan bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Melainkan untuk memastikan aparatur sipil negara (ASN) yang terseret perkara tetap mendapatkan haknya.
“Supaya ada keadilan dan objektivitas. Bagaimanapun mereka harus mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Adhy menambahkan Pemprov Jatim tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut. Komunikasi dengan para tersangka juga dilakukan melalui kuasa hukum.
“Kami tidak bisa mengintervensi langsung. Semua melalui pengacara,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan perizinan di ESDM.
Pemprov Jatim siapkan pengacara untuk tersangka pungli ESDM. Ini alasan di balik kebijakan tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News