Kejati Jatim Buka Hotline Aduan Pungli Izin Tambang dan Air Tanah

Kamis, 23 April 2026 – 21:30 WIB
Kejati Jatim Buka Hotline Aduan Pungli Izin Tambang dan Air Tanah   - JPNN.com Jatim
Kejati Jatim buka hotline aduan pungli izin tambang dan air tanah. Masyarakat yang merasa diperas diminta melapor untuk bantu ungkap praktik korupsi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

Besaran pungutan yang diminta bervariasi. Untuk perizinan pertambangan, perpanjangan izin dipatok antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sedangkan izin baru berkisar Rp50 juta sampai Rp200 juta.

Sementara untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan mencapai Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total per izin bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta. (mcr23/jpnn)

Kejati Jatim buka hotline aduan pungli izin tambang dan air tanah. Masyarakat yang merasa diperas diminta melapor untuk bantu ungkap praktik korupsi

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News