Kejati Jatim Buka Hotline Aduan Pungli Izin Tambang dan Air Tanah
Kamis, 23 April 2026 – 21:30 WIB
Kejati Jatim buka hotline aduan pungli izin tambang dan air tanah. Masyarakat yang merasa diperas diminta melapor untuk bantu ungkap praktik korupsi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN
Besaran pungutan yang diminta bervariasi. Untuk perizinan pertambangan, perpanjangan izin dipatok antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sedangkan izin baru berkisar Rp50 juta sampai Rp200 juta.
Sementara untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan mencapai Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total per izin bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta. (mcr23/jpnn)
Kejati Jatim buka hotline aduan pungli izin tambang dan air tanah. Masyarakat yang merasa diperas diminta melapor untuk bantu ungkap praktik korupsi
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News