Kejati Jatim Buka Hotline Aduan Pungli Izin Tambang dan Air Tanah

Kamis, 23 April 2026 – 21:30 WIB
Kejati Jatim Buka Hotline Aduan Pungli Izin Tambang dan Air Tanah   - JPNN.com Jatim
Kejati Jatim buka hotline aduan pungli izin tambang dan air tanah. Masyarakat yang merasa diperas diminta melapor untuk bantu ungkap praktik korupsi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membuka layanan hotline pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pertambangan dan penggunaan air tanah.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo mengatakan hotline ini ditujukan untuk memudahkan pemohon izin, investor, maupun masyarakat umum yang merasa dirugikan atau dipersulit dalam pengurusan izin yang dilakukan di Dinas ESDM.

“Kami membuka hotline bagi masyarakat yang merasa diperas atau mengalami hambatan dalam proses perizinan, khususnya di sektor pertambangan dan air tanah,” ujar Wagiyo, Kamis (23/4).

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor 0812 778 743 43. Layanan ini diharapkan menjadi saluran langsung bagi korban untuk melapor sekaligus mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

Wagiyo mengatakan pihaknya menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Dia juga mendorong masyarakat yang memiliki bukti atau mengetahui praktik pungli untuk tidak ragu melapor.

Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pungli perizinan di ESDM Jatim.

Mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan penjabat berinisial H menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Taman.

Modus yang digunakan adalah memperlambat proses perizinan meski semua persyaratan telah dipenuhi. Perizinan tidak akan dikeluarkan, jika pemohon belum memberikan sejumlah uang yang diminta.

Kejati Jatim buka hotline aduan pungli izin tambang dan air tanah. Masyarakat yang merasa diperas diminta melapor untuk bantu ungkap praktik korupsi
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News