RUU PRT Disahkan, Akademisi Untag Surabaya Soroti Aspek Upah & Pengawasan
Kamis, 23 April 2026 – 18:20 WIB
Kepala Badan Penjaminan Mutu sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Dr Wiwik Afifah. Foto: Arry Saputra/JPNN
Dia menambahkan karakter hubungan kerja PRT yang unik—menggabungkan aspek sosial dan ekonomi—menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan regulasi.
Oleh karena itu, aturan turunan dinilai krusial untuk memastikan implementasi berjalan efektif.
Selain upah, aspek lain yang perlu diatur lebih lanjut meliputi jam kerja, jaminan kesehatan, serta sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban.
“Jangan sampai undang-undangnya sudah ada, tetapi peraturan pelaksananya tidak jelas. Ini yang harus benar-benar dikawal,” tuturnya.
Dosen Untag Surabaya Wiwik Afifah mendukung pengesahan RUU PRT sebagai upaya perlindungan pekerja rumah tangga.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News