RUU PRT Disahkan, Akademisi Untag Surabaya Soroti Aspek Upah & Pengawasan

Kamis, 23 April 2026 – 18:20 WIB
RUU PRT Disahkan, Akademisi Untag Surabaya Soroti Aspek Upah & Pengawasan - JPNN.com Jatim
Kepala Badan Penjaminan Mutu sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Dr Wiwik Afifah. Foto: Arry Saputra/JPNN

Dia menambahkan karakter hubungan kerja PRT yang unik—menggabungkan aspek sosial dan ekonomi—menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan regulasi.

Oleh karena itu, aturan turunan dinilai krusial untuk memastikan implementasi berjalan efektif.

Selain upah, aspek lain yang perlu diatur lebih lanjut meliputi jam kerja, jaminan kesehatan, serta sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban.

“Jangan sampai undang-undangnya sudah ada, tetapi peraturan pelaksananya tidak jelas. Ini yang harus benar-benar dikawal,” tuturnya.

Dosen Untag Surabaya Wiwik Afifah mendukung pengesahan RUU PRT sebagai upaya perlindungan pekerja rumah tangga.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News