Ternyata Ini Alasan Eks Suami di Surabaya Enggan Beri Nafkah Anak hingga NIK Diblokir
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memblokir administrasi kependudukan terhadap 8.161 NIK eks suami karena tidak memberikan nafkah anak hingga mut'ah.
Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Surabaya dan Pengadilan Agama yang bertujuan untuk melindungi hak anak dan perempuan.
Namun, ternyata ada beberapa faktor dan alasan para eks suami tidak memenuhu kewajibannya seusai bercerai.
Kepala Dispendukcapil Surabaya Irvan Wahyudrajd mengungkapkan ada empat penyebab mantan suami belum membayar nafkah.
Pertama, pihak suami belum bersentuhan dengan layanan Pemkot Surabaya. Kedua, pihak suami belum berkeinginan mengambil akta cerai.
“Ketiga, pihak suami tidak mengetahui adanya pembebanan nafkah karena tidak menerima pemberitahuan isi putusan PA dan keempat pihak suami belum mampu membayar pembebanan nafkah,” kata Irvan, Senin (20/4).
Namun, berbeda bila perceraian dilakukan oleh pihak laki-laki karena kebanyakan laki-laki yang menceraikan perempuan memenuhi nafkah.
“Untuk perkara cerai talak (perkara diajukan oleh pihak suami) sebagian besar telah membayar nafkah karena sebagai persyaratan untuk ikrar talak dan pengambilan akta cerai,” jelasnya.
Pemkot Surabaya ungkap ada empat faktor eks suami tak mau bayar nafkah hingga NIK diblokir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News