Polrestabes Surabaya Ciduk 621 Juru Parkir Liar Januari–April 2026
“Kami juga memberikan saran dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Surabaya, antara lain Dinas Perhubungan mempermudah dan mempercepat pengurusan KTA juru parkir, guna mencegah munculnya jukir ilegal,” jelasnya.
“Menindak tegas secara internal apabila terdapat oknum petugas yang terlibat praktik parkir liar, pembinaan kepada jukir secara konsisten dan berkelanjutan, khususnya terkait kebijakan pembayaran parkir digital, dan melaksanakan patroli serta penindakan gabungan lintas instansi secara rutin,” imbuh dia.
Kendati langkah tegas terus dilakukan, Erika tidak menampik adanya tantangan di lapangan. Pihaknya menduga adanya resistensi dari oknum juru parkir liar, rendahnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan sistem pembayaran digital, serta keterbatasan pemahaman jukir terhadap sistem baru tersebut.
“Faktor sosial dan ekonomi juga menjadi kendala, mengingat sebagian juru parkir menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut,” ucap dia.
Polrestabes Surabaya mendukung penuh penerapan parkir digital melalui koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Dalam pelaksanaannya, personel tetap mempertimbangkan aspek keamanan, legalitas, serta kemudahan bagi masyarakat.
“Hal ini penting karena tidak semua masyarakat, khususnya kelompok lanjut usia, familiar dengan sistem digital sehingga kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan kebingungan maupun keresahan,” jelasnya.
Erika juga berpesan kepada masyarakat, untuk segera melapor apabila menemukan praktik jukir liar atau penarikan tarif tidak wajar melalui Call Center 110 gratis, 24 jam.
Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 621 juru parkir liar Januari–April 2026. Pelanggaran KTA dan tarif tak sesuai aturan jadi sorotan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News