Kasus Pungli ESDM Jatim, Kejati Buka Pengaduan Izin Tambang Dipersulit

Sabtu, 18 April 2026 – 12:37 WIB
Kasus Pungli ESDM Jatim, Kejati Buka Pengaduan Izin Tambang Dipersulit - JPNN.com Jatim
Para tersangka kasus pungutan liar perizinan tambang Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, saat akan dibawah ke tahanan Kejati Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/4/2026). (ANTARA/Faizal Falakki/vft.)

Pemohon yang tidak memberikan uang diduga dipersulit, meski dokumen telah lengkap.

Besaran pungli yang diminta pun bervariasi. Untuk perpanjangan izin tambang berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta, sedangkan izin baru mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta.

Sementara itu, untuk izin pengusahaan air tanah, perpanjangan dipatok Rp5 juta hingga Rp20 juta, dan izin baru Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Dari kasus ini, penyidik telah menyita uang sebesar Rp2,36 miliar yang diduga berasal dari praktik pungli.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru. (antara/mcr12/jpnn)

Kejati Jatim membuka aduan pungli tambang setelah kasus ESDM terungkap. Nilainya mencapai ratusan juta.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News