Perketat Akses Digital Anak, Pemkot Surabaya Tetapkan Jam Tanpa Gawai Pukul 18.00–20.00
“Orang tua dilarang memalsukan usia anak dalam pendaftaran akun digital karena justru membuka risiko yang lebih besar,” tegasnya.
Di sektor pendidikan, Pemkot juga menerapkan kebijakan phone free school dengan pembagian zona penggunaan gawai, mulai dari zona merah (larangan total), zona kuning (terbatas), hingga zona hijau (penggunaan terkontrol).
Selain itu, sekolah diwajibkan memastikan seluruh platform pembelajaran bebas dari konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, hingga manipulasi berbasis kecerdasan artifisial.
“Kebijakan ini menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan sinergi nyata antara pemerintah, keluarga, dan satuan pendidikan,” pungkas Eri. (mcr23/jpnn)
Pemkot Surabaya tetapkan jam tanpa gawai 18.00–20.00 WIB dan perketat akses digital anak berbasis usia melalui SE Perlindungan Anak di Ruang Digital
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News