Kasus Peluru Nyasar Gresik Disorot, KPAI Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Korban
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya perlindungan korban dalam kasus dugaan peluru nyasar yang melukai dua anak di Kabupaten Gresik.
KPAI meminta agar hak restitusi korban tidak diabaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Jangan sampai ada pelemahan yang mengakibatkan anak-anak korban alami pengulangan viktimisasi. Kami juga meminta untuk hak restitusi dan pelindungan korban tidak boleh diabaikan," kata Anggota KPAI Dian Sasmita, Senin (13/4).
KPAI terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), UPTD PPA Jawa Timur, UPT PPA Gresik, serta aparat penegak hukum.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses hukum dan pemulihan korban benar-benar berpihak pada anak.
"Kami tetap berkoordinasi dengan mereka untuk memastikan proses hukum berpihak pada anak-anak korban," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian PPPA mendorong proses hukum yang ditangani Polisi Militer Komando Daerah Angkatan Laut (Pom Koarmada) V berjalan transparan dan akuntabel.
Pelaksana Tugas Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Indra Gunawan menegaskan proses hukum harus memberikan keadilan bagi korban.
KPAI menyoroti kasus peluru nyasar di Gresik yang melukai dua anak. Hak restitusi dan perlindungan korban diminta dipenuhi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News