Harga Elpiji 3 Kg di Lumajang Tembus Rp40 Ribu, Polisi Siap Tindak Tegas
"Kami menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat komprehensif, mulai dari penelusuran rantai distribusi, pemeriksaan pelaku usaha, hingga pengumpulan bukti-bukti pelanggaran di lapangan," katanya.
Polisi memastikan setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum, baik sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Alex menegaskan pelanggaran tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Dia juga mengingatkan elpiji 3 kg merupakan program subsidi pemerintah yang harus disalurkan tepat sasaran.
"Kami minta pelaku usaha kooperatif. Jika terbukti melanggar, akan kami proses sesuai undang-undang. Langkah itu diambil sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat dalam memperoleh energi bersubsidi dengan harga yang terjangkau dan sesuai ketentuan," ujarnya.
Polisi turut mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi distribusi. Warga diminta segera melapor jika menemukan penjualan di atas HET atau praktik mencurigakan.
Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum, distribusi elpiji 3 kg di Lumajang diharapkan kembali tertib dan harga stabil. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi Lumajang akan menindak penjual elpiji 3 kg di atas HET. Harga di lapangan ditemukan hingga Rp40 ribu per tabung.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News