Satpol PP Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Pasar Simorejo Timur

Kamis, 09 April 2026 – 21:00 WIB
Satpol PP Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Pasar Simorejo Timur - JPNN.com Jatim
Satpol PP Kota Surabaya membongkar sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan Pasar Simorejo Timur yang merupakan aset pemerintah, Rabu (8/4) kemarin. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya membongkar sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan Pasar Simorejo Timur yang merupakan aset pemerintah, Rabu (8/4).

Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan yang selama ini digunakan tanpa dasar hukum serta belum memenuhi kewajiban keuangan kepada pemerintah kota.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi kawasan pasar agar lebih tertata dan sesuai peruntukannya.

“Kegiatan ini kami lakukan agar aset milik pemerintah kota dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sekaligus meminimalisir pelanggaran dalam penggunaannya,” kata Zaini, Kamis (9/4).

Dia menjelaskan, seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemkot Surabaya ditertibkan tanpa terkecuali, mulai dari bangunan semi permanen hingga permanen.

“Kami tertibkan semuanya. Untuk bangunan permanen, kami dibantu DSDABM dengan alat berat agar prosesnya lebih efektif,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas juga membantu pedagang memindahkan barang-barang yang masih berada di dalam kios.

"Ada kios yang sudah kosong, tetapi ada juga yang masih berisi. Personel kami bersama tim gabungan turut membantu evakuasi barang milik pedagang,” tambahnya.

Pemkot Surabaya menertibkan kios ilegal di Pasar Simorejo Timur. Bangunan dibongkar, barang pedagang dipindahkan, aliran listrik diputus.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News