Menaker Buka Suara soal THR 2026, Ini Peringatan Keras untuk Perusahaan

Kamis, 26 Maret 2026 – 15:03 WIB
Menaker Buka Suara soal THR 2026, Ini Peringatan Keras untuk Perusahaan - JPNN.com Jatim
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: Biro Humas Kemnaker

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak akan berhenti di meja administrasi.

Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, pemerintah meminta pengawas ketenagakerjaan bergerak cepat menindaklanjuti setiap aduan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa laporan yang masuk.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli dalam keterangan resmi, Rabu (25/3).

Menurut dia, pengawas ketenagakerjaan di pusat maupun daerah harus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata,” ujarnya.

Dia menambahkan langkah tersebut diambil karena aduan THR 2026 masih tinggi, sehingga pengawasan lapangan perlu diperkuat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan penanganan aduan terus berjalan.

Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan segera menindaklanjuti aduan THR 2026 yang masih tinggi. Pemerintah menegaskan hak pekerja harus dipenuhi.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News