475 Napi Lapas Kediri Dapat Remisi Lebaran, 4 Orang Langsung Bebas
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Sebanyak 475 warga binaan di Lapas Kelas II A Kediri menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2026.
Dari jumlah tersebut, empat orang narapidana langsung bebas seusai mendapatkan pengurangan masa pidana.
Kepala Lapas Kediri Solichin mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan sikap yang baik,” kata Solichin, Minggu (24/3).
Dia menjelaskan dari total 475 penerima remisi, sebanyak 127 orang mendapat pengurangan masa pidana 15 hari.
Kemudian 322 orang memperoleh remisi satu bulan, 21 orang mendapat satu bulan 15 hari, serta lima orang menerima pengurangan dua bulan.
Selain itu, empat narapidana mendapatkan remisi khusus II (RK II) yang membuat mereka langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri.
“Penerima RK II langsung bebas setelah seluruh ketentuan hukum terpenuhi,” ujarnya.
Sebanyak 475 warga binaan Lapas Kediri mendapat remisi Lebaran 2026, empat di antaranya langsung bebas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News