1.611 Warga Binaan Lapas Malang Terima Remisi, 7 Orang Langsung Bebas
jatim.jpnn.com, MALANG - Sebanyak 1.611 warga binaan di Lapas Kelas I Malang menerima remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus II (RK II).
Kepala Lapas Malang Teguh Pamuji mengatakan pemberian remisi dilakukan secara selektif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana," ujar Teguh, Sabtu (21/3).
Penyerahan remisi dilakukan usai Salat Id di Masjid At-Taubah di lingkungan lapas.
Berdasarkan data, sebanyak 1.604 warga binaan menerima remisi khusus I (RK I), sementara tujuh lainnya memperoleh RK II.
Untuk RK I, rinciannya 1.038 orang mendapat pengurangan satu bulan, 265 orang menerima 15 hari, 249 orang memperoleh satu bulan 15 hari, dan 52 orang mendapatkan dua bulan.
Sedangkan tujuh penerima RK II terdiri dari dua orang dengan pengurangan 15 hari dan lima orang dengan pengurangan satu bulan hingga langsung bebas.
Sebanyak 1.611 warga binaan Lapas Malang menerima remisi Lebaran 2026, tujuh orang langsung bebas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News