ASN Lumajang Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Syaratnya

Minggu, 15 Maret 2026 – 08:33 WIB
ASN Lumajang Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Syaratnya - JPNN.com Jatim
Sejumlah mobil dinas di lingkungan Pemkab Lumajang. ANTARA/HO-Diskominfo Lumajang

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Bupati Lumajang Indah Amperawati mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2026.

Namun, penggunaan mobil dinas itu hanya diperbolehkan untuk keperluan silaturahmi dengan catatan seluruh biaya operasional ditanggung secara pribadi.

"Kendaraan dinas adalah fasilitas yang menjadi tanggung jawab pejabat yang memegangnya. Apabila lebih aman dibawa saat mudik atau bersilaturahmi maka diperbolehkan," kata Indah, Sabtu (14/3).

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan perawatan kendaraan dinas selama masa cuti Lebaran.

Dia menjelaskan tidak semua pejabat memiliki fasilitas garasi yang memadai di rumah sehingga kendaraan dinas berisiko jika ditinggal dalam waktu lama.

"Kebijakan itu juga bertujuan memastikan kendaraan dinas tetap terjaga kondisinya. Tidak semua pejabat memiliki fasilitas garasi memadai di rumah. Apabila merasa kurang aman, silakan dibawa agar kendaraan tetap terawat," ujarnya.

Indah menegaskan penggunaan kendaraan dinas saat mudik tidak mengharuskan penggantian pelat nomor menjadi pelat hitam. Seluruh biaya operasional seperti bahan bakar, tol, dan kebutuhan lain tetap harus ditanggung oleh ASN secara pribadi tanpa menggunakan anggaran daerah.

Kebijakan tersebut, kata dia, juga bertujuan menjaga aset daerah agar tetap terpelihara dengan baik selama masa libur Lebaran.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengizinkan ASN membawa mobil dinas saat mudik Lebaran 2026 dengan syarat biaya operasional ditanggung pribadi.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News