THR Belum Dibayar? Kemnaker Buka Posko Aduan
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 milik Kementerian Ketenagakerjaan mulai membuka layanan pengaduan.
Sejak dibuka pada 2 Maret 2026, posko tersebut telah menerima 1.134 konsultasi dari pekerja dan masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Posko THR dan BHR 2026 memiliki dua layanan utama, yakni konsultasi dan pengaduan.
“Mulai hari ini, layanan aduan sudah kami buka,” kata Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (13/3).
Dia menjelaskan layanan konsultasi melayani berbagai pertanyaan terkait hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, melalui layanan pengaduan, pekerja atau buruh dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR.
Misalnya, THR yang belum dibayarkan atau dibayarkan secara dicicil oleh perusahaan.
“Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di posko,” ujar Yassierli.
Kemnaker membuka layanan aduan THR 2026 setelah posko THR menerima 1.134 konsultasi dari pekerja sejak awal Maret.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News