Posko THR Jatim Terima 20 Pengaduan, 11 Masih Diproses
Dia menyebutkan hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk dari daerah tersebut, sementara konsultasi baru tercatat di Malang Raya.
“Kalau pengaduan di daerah kebetulan masih nihil. Kemudian konsultasi di Malang Raya itu, ada 1,” ujarnya.
Khofifah sekaligus mengingatkan perusahaan di Jawa Timur agar menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja tepat waktu, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Harapan kita H-7 betul-betul bisa diselesaikan semuanya. Saat ini masih H-9, berarti ada waktu dua hari lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dua hari ini proses penyelesaian itu bisa dimaksimalkan oleh seluruh perusahaan yang ada di Jawa Timur,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Gubernur Jatim tinjau posko pengaduan THR di Disnakertrans, ada 20 laporan pengaduan yang telah masuk
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News