ASN di Surabaya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Melanggar Siap-Siap Disanksi

Selasa, 10 Maret 2026 – 20:02 WIB
ASN di Surabaya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Melanggar Siap-Siap Disanksi - JPNN.com Jatim
Mobil dinas yang terparkir di Balai Kota Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap mobil dinas.

Seluruh kendaraan dinas akan didata dan dikumpulkan di beberapa lokasi yang telah ditentukan, termasuk halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari," ujarnya.

Dia menambahkan bagi ASN yang terbukti melanggar aturan ini, Wali Kota Eri memastikan Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas.

"Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat," pungkasnya. (mcr23/jpnn)

Wali Kota Eri tegas larang ASN pakai mobil dinas untuk mudik, seluruh kendaraan harus dikumpulkan H-1 Lebaran.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News