ASN di Surabaya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Melanggar Siap-Siap Disanksi

Selasa, 10 Maret 2026 – 20:02 WIB
ASN di Surabaya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Melanggar Siap-Siap Disanksi - JPNN.com Jatim
Mobil dinas yang terparkir di Balai Kota Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat Hari Raya Idulfitri 2026.

Oleh karena itu, dia menginstruksikan seluruh mobil dinas untuk dikumpulkan dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan selambat-lambatnya pada H-1 Idulfitri.

Menurutnya, berpergian saat mudik Lebaran adalah kepentingan pribadi sehingga tidak dibenarkan jika fasilitas kantor digunakan untuk merayakannya di luar kota.

"Ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan," kata Eri, Selasa (10/3).

Eri menjelaskan penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang bersifat operasional krusial.

Mobil yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi, asalkan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya.

Beberapa sektor yang mendapat pengecualian meliputi, unit pengangkutan sampah, mobil pengawal operasional dan kendaraan operasional kedaruratan.

"Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu, yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota," jelasnya.

Wali Kota Eri tegas larang ASN pakai mobil dinas untuk mudik, seluruh kendaraan harus dikumpulkan H-1 Lebaran.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News