Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Bagi Rekanan Pengangkut Sampah yang Tak Penuhi Standar

Senin, 09 Maret 2026 – 15:03 WIB
Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Bagi Rekanan Pengangkut Sampah yang Tak Penuhi Standar - JPNN.com Jatim
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan rekanan pengangkut sampah yang tidak menjalankan standar operasional yang telah ditetapkan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pengangkutan sampah berlangsung aman dan tidak mengganggu pengguna jalan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan truk pengangkut sampah dengan bak belakang kurang tertutup sehingga sampah tampak berserakan di jalan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto mengatakan bahwa seluruh rekanan penyedia jasa pengangkutan sampah terikat kontrak kerja sama dengan pemerintah kota yang memuat berbagai ketentuan operasional.

“Semua sudah diatur dalam kontrak kerja sama. Apabila terjadi pelanggaran, tentu ada sanksi yang bisa diberikan kepada pihak rekanan,” ujar Dedik, Minggu (8/3).

Menurutnya, kendaraan pengangkut sampah wajib dalam kondisi laik jalan dan harus menggunakan penutup agar sampah tidak jatuh di jalan selama proses pengangkutan.

Apabila ditemukan sampah berserakan di jalan akibat kelalaian armada pengangkut, DLH akan terlebih dahulu memberikan teguran kepada perusahaan rekanan agar segera melakukan perbaikan.

“Kalau tidak ditindaklanjuti maka akan dikenakan penalti atau sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak kerja sama,” jelasnya.

Pemkot Surabaya tak segan mem-blacklist rekanan pengangkut sampah jika tak sesuai standar.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News