Asyik, PPPK Paruh Waktu di Surabaya Bakal Dapat THR
Kamis, 05 Maret 2026 – 19:47 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN
Juknis disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN. (mcr23/jpnn)
Pemkot Surabaya masih hitung besaran pemberian THR bagi PPPk Paruh Waktu
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News