Satpol PP Surabaya Razia RHU, Temukan Miras Disembunyikan dalam Teko Plastik
“Minuman tersebut tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik,” katanya.
Selain menindak pelanggaran penjualan minuman beralkohol, petugas juga memeriksa kelengkapan perizinan usaha restoran tersebut dan berkoordinasi dengan dinas terkait.
"Kami juga melakukan pengecekan kzin usaha yang dimiliki restoran ini. Untuk perizinan, kami berkoordinasi dengan dinas terkait yang turut serta dalam kegiatan pengawasan," ucapnya.
Dari razia itu, Satpol PP menyita 61 botol minuman beralkohol serta memasang stiker tanda pelanggaran di lokasi usaha.
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” tutur Zaini. (antara/mcr12/jpnn)
Satpol PP Surabaya menyita 61 botol miras dari restoran saat razia Ramadan 2026. Minuman disembunyikan dalam teko plastik.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News