Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

Sabtu, 28 Februari 2026 – 13:08 WIB
Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran    - JPNN.com Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Foto: Arry Saputra/JPNN

Selain itu, terdapat pula posko layanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo.

"Posko THR Keagamaan ini akan melayani aduan masyarakat baik secara langsung, maupun tidak langsung," tuturnya.

Pemprov Jawa Timur juga menyediakan kanal pengaduan secara daring melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHR. Setiap pengaduan yang masuk secara online akan ditindaklanjuti dan diarahkan untuk melengkapi laporan tertulis sesuai persyaratan yang berlaku

“Seluruh pengusaha dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR secara tepat waktu, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Jawa Timur,” tegasnya.

Dia optimistis pembayaran THR tepat waktu akan turut mendorong perputaran ekonomi, dan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.

"Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimis bahwa THR ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah," tandas Khofifah. (mcr23/jpnn)

Pemprov Jatim buka 54 titik posko THR, warga yang tidak mendapatkan haknya bisa melapor

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News