Ngabuburit di Rel Berisiko Fatal, KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Ancaman Denda Rp15 Juta
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya secara konsisten melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kunjungan ke sekolah, komunitas, dan berbagai forum edukasi publik.
Patroli keamanan di sepanjang jalur rel juga terus ditingkatkan dengan pengawasan intensif pada titik-titik rawan, khususnya selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026.
KAI Daop 8 Surabaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan.
Apabila menemukan aktivitas berbahaya atau mencurigakan di sekitar jalur rel, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat berwenang guna mencegah potensi kecelakaan.
“Melalui berbagai upaya ini, kami berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Mahendro. (mcr23/jpnn)
KAI Daop 8 menegaskan kan larangan ngabuburit di jalur rel, bisa kena pidana dan denda Rp15 juta.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News