Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Koper Wisatawan Thailand di Gunung Bromo

Selasa, 24 Februari 2026 – 19:07 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Koper Wisatawan Thailand di Gunung Bromo - JPNN.com Jatim
Polres Probolinggo menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pencurian tujuh koper milik wisatawan asal Thailand yang terjadi pada Minggu (15/2). Foto: Humas Polres Probolinggo

Tersangka AR di wilayah Kedopok, Probolinggo, tersangka ES beserta istrinya, NF, di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.

“Dari pengungkapan ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana. (mcr23/jpnn)

Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus pencurian koper milik wisatawan Thailand di Bromo

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News