Status Kebun Binatang Surabaya Berubah Jadi Perumda, Jabatan Akan Dilelang Ulang

Selasa, 24 Februari 2026 – 13:32 WIB
Status Kebun Binatang Surabaya Berubah Jadi Perumda, Jabatan Akan Dilelang Ulang - JPNN.com Jatim
Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) mengusulkan pelepasliaran atau restocking komodo ke habitat aslinya di Nusa Tenggara Timur. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Status Kebun Binatang Surabaya (KBS) resmi berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Sebelumnya, lembaga ini bernama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS).

Perubahan status tersebut berdampak pada struktur organisasi. Seluruh jabatan di Perumda KBS nantinya akan diisi kembali melalui mekanisme lelang terbuka.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto menjelaskan perubahan nama dari PDTS menjadi Perumda telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Sebenarnya, dari aturan PP dan Permendagri memang mensyaratkan bahwa perusahaan daerah harus berubah menjadi perusahaan umum daerah. Kebetulan namanya juga tetap sama, sekarang menjadi Kebun Binatang Surabaya,” ujar Lilik, Selasa (24/2).

Dengan adanya regulasi baru tersebut, pengisian jabatan di Perumda KBS harus dimulai dari awal melalui proses seleksi atau lelang ulang.

“Dari regulasi yang baru ini, ke depannya pengelolaan harus melalui pemilihan atau lelang ulang, sehingga jabatan-jabatan harus diisi kembali,” jelasnya.

Lilik mengatakan penerapan regulasi terbaru dalam pengelolaan perusahaan daerah menjadi hal yang sangat penting. Menurutnya, pengelolaan tidak boleh melampaui batasan yang telah ditetapkan dalam aturan.

“Jangan sampai pengelolaan sebuah perusahaan daerah melampaui batasan-batasan yang dipersyaratkan dalam aturan,” katanya. (mcr23/jpnn)

Pemkot Surabaya bakal lelang seluruh direksi KBS setelah berubah nama menjadi Perumda.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News