Sidak RHU Saat Ramadan, Satpol PP Surabaya Sita 32 Botol Miras dari Dua Restoran
Senin, 23 Februari 2026 – 21:40 WIB
Satpol PP Kota Surabaya melalukan sidak di sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan. Foto: Diskominfo Surabaya
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol, guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, tetapi dengan pendekatan persuasif dan humanis,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Sidak RHU saat bulan Ramadan, Satpol PP Surabaya masih menemukan penjual miras.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News